Bagian dari system management secara keseluruhan yang dibutuhkan bagi :
1. Pengembangan, Penerapan, Pencapaian, Pengkajian dan Pemeliharaan kebijakan K3
2. Dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja
3. Guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif
Latar belakang kebijakan
1. K3 masih belum mendapatkan perhatian yang memadai semua pihak
2. Kecelakaan kerja yang terjadi masih tinggi
3. Relative rendahnya komitmen pimpinan perusahaan dalam hal K3
4. Kualitas tenaga kerja berkorelasi dengan kesadaran atas K3
5. Tuntutan global alam perlindungan tenaga kerja yang diterapkan oleh ILO
6. Desakan LSM international dalam hal hak tenaga kerja untuk mendapat pelrindungan
Tujuan Penerapan SMK3
1. Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD 1945)
2. Meningkatkan komitmen pimpinan perusahaan dalam melindungi tenaga kerja
3. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja untuk menghadapi kompetisi perdagangan global
4. Proteksi terhadap industri dalam negeri
5. Meningkatkan daya saing dalam perdagangan internasional
6. Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap produk ekspor nasional
Dasar Hukum SMK3
1. UUD 1945 Pasal 27 Ayat (2)
2. UU No. 14 Tahun 1969 Pasal 3,9 dan 10
3. UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 4
4. PP No. 50 Tahun 2012
5. Kepmenaker No. Kep-19/MEN/1996
Kriteria Perusahaan wajib SMK3
1. Tenaga Kerja 100 atau lebih
2. Perusahaan dengan potensi bahaya Peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja