HIRADC OHSAS 18001;2007 CLAUSE 4.3.1
HIRADC adalah salah satu bagian dari standar ohsas 18001;2007 clause 4.3.1, Di Indonesia biasa juga disebut sebagai risk assesment atau identifikasi bahaya dan aspek K3L. Di klausa tsb menyebutkan bahwa organisasi harus menetapkan, membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk melakukan identifikasi bahaya, penilaian risiko dan menentukan pengendalian bahaya dan risiko yang diperlukan.
Di dalam klausa ini menjelaskan mengenai proses/hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksananaan HIRADC :
1. Hazard/Bahaya
2. Risk/Risiko
3. Penentuan untuk pengendalian bahaya dan risiko ( harus mempertimbangkan hierarki dari pengendalian : eliminasi, subtitusi, isolasi, engineering control, penandaan/peringatan/administrative control, PPE)
- Perubahan dari management
- Pencatatan dan dokumentasi dari kegiatan HIRADC (misalnya : HIRADC register)
6. Tinjauan yang berkelanjutan.
Apa aja yang harus diperhitungkan dalam membuat HIRADC??
Di dalam OHSAS 18001;2007 menerangkan item2 yang harus masuk dalam membuat HIRADC, karena HIRADC merupakan salah satu dasar dari penerapan OHSAS :
1. Kegiatan rutin dan non rutin ( keadaan gawat darurat, bencana alam, kegiatan pemeliharaan yg diluar jadwal, pembersihan, pengoperasian mesin,shut down/ start up, visit dari kontraktor/pelanggan, keadaan lain yg memang tidak rutin dilakukan oleh organisasi)
2. Semua kegiatan yang memungkinkan seluruh pekerja/orang mempunyai akses masuk di area kerja ( termasuk kontraktor dan juga pengunjung/tamu).
3. Perilaku manusia, kemampuan, dan juga faktor manusia. ( sifat, kesalahan dari pihak manusia, perilaku, kebiasaan, stress dll).
4. Bahaya yang berasal dari luar tempat kerja yang dapat menimbulkan efek buruk ke kesehatan dan keselamatan pekerja di organisasi.
5. Hazard/ bahaya yg timbul dari kegiatan yg berkaitan dengan pekerjaan atau aktivitas yg berada dibawah kendali dilingkungan kerja dan organisasi.
(semua ini jg bisa berasal dari aspek lingkungan)
6. Infrastruktur/sarana/prasarana, peralatan dan material di tempat kerja, yg disediakan oleh pihak organisasi atau pihak luar.
- Perubahan atau rencana perubahan pada organisasi, kegiatannya, dan bahan yg digunakan.
8. Modifikasi dari SMK3, termasuk yg bersifat sementara, dan pengaruhnya terhadap kegiatan operasi, proses atau aktivitas.
9. Semua peraturan yg mengikat yg berkaitan dengan penilaian risiko dan pengendalian yg dibutuhkan.
10. Desain dari area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan, termasuk kemampuan adaptasi dari pekerja/manusia.
Di dalam klausa ini juga mengharuskan menentukan metodologi atau cara untuk melakukan HIRADC, dan metodologi yg digunakan itu berbentuk tindakan yg proaktif :
1. Cara-cara untuk melakukan ini diserahkan kepada organisasi tergantung dari kebutuhan organisasi untuk melakukan HIRADC, tergantung dari ruang lingkup, sifat, besar kecil organisasi, waktu,biaya dan ketersediaan data untuk pelaksanaan HIRADC.dari semua itu diharapkan metode yang dipilih dapat mencakup untuk pelaksanaan HIRADC yg ada di organisasi.
2. Orang yg melakukan harus kompeten.