Operator K3 Lift/Pesawat Angkat Angkut
Pembinaan dan Sertifikasi Operator K3 Lift/Pesawat Angkat Angkut Kemenaker RI
Lift Sebagai alat angkut orang dan barang pada suatu ketinggian mengandung potensi bahaya dan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan cedera manusia dan kerusakan harta benda. Data kecelakaan menunjukan bahwa penyebab kecelakaan lift sebagaian besar disebabkan oleh faktor manusia/teknisi yang kurang memiliki pengetahuan dalam pemeliharaan dan perawatan lift.
Untuk mencegah terjadinya kecelakaan lift, telah ditetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/Men/1999 tentang persyaratan, yang mensyaratkan adanya Surat Ijin Operasi bagi setiap Teknisi Lift yang dikeluarkan dari Kantor Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I.
Calon peserta Sertifikasi Teknisi K3 Listrik harus sudah pernah mengikuti Training AK3 Umum
Dengan Persyaratan:
Studi kasus :
Hari 1 : Dasar-dasar K3 dan Peraturan Perundangan, Pengetahuan dasar Lift, Pengetahuan Dasar Teknik Lift
Hari 2 : Pengawatan ( Wiring ) Lift, Pemeriksaan & Pengujian Lift, Metode Pemasangan dan Perakitan
Hari 3 : Pengoperasian dan Perawatan Lift, Prosedur Penyelamatan Penumpang
Hari 4 : Praktek dan Ujian
Pelaksanaan Pelatihan Teknisi K3 Listrik sertifikasi Kemnaker ini selama 4 Hari ( 32 Jam Pelajaran ), Pelatihan Teknisi K3 Listrik di mulai dari Pukul 08.00 – 17.00 ,Sementara untuk hari pelatihan Teknisi K3 Listrik di laksanakan pada hari kerja Senin – Sabtu untuk kelas reguler