+62 811 7000 723 [email protected]

Hubungi Kami Segera !!!

[vc_btn title=”Whatsapp” color=”green” align=”center” i_icon_fontawesome=”fab fa-whatsapp” button_block=”true” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fapi.whatsapp.com%2Fsend%3Fphone%3D628117000723||||target:%20_blank|”]

Daftar Online Klik Tombol ini !!!

[vc_btn title=”Hit Me” style=”custom” custom_background=”#002963″ custom_text=”#ffffff” align=”center” i_icon_fontawesome=”fas fa-angle-double-right” button_block=”true” add_icon=”true” link=”url:https%3A%2F%2Fppibatam.com%2Fform-view%2F25|title:Form%20Pengurusan%20SKP%20dan%SIO%20%E2%80%93%20Kemnaker|target:%20_blank|”]

Surat Keterangan Penunjukan (SKP), menyatakan bahwa anda ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk perusahaan tersebut. Jadi, bila anda pindah tempat kerja ke perusahaan baru, silahkan mengurus perubahan SKP tersebut. Masa berlaku SKP ini 3 tahun

SIO ( Surat Ijin Operator ) – Surat ijin Operator merupakan sertifikat yang di berikan kepada setiap orang di dalam sebuah perusahaan menyangkut kelayakan dalam mengoperasikan alat angkat dan alat angkut. Surat ijin operator ini memiliki masa berlaku yang harus di perpanjang, seperti contoh SIO Forklift memiliki masa berlaku 5 Tahun, jadi setiap 5 tahun sekali anda di haruskan melakukan perpanjangan.


Syarat Perpanjangan SKP (Surat Keterangan Penunjukan)

Dalam mengurus perpanjangan, pemindahan atau penerbitan baru Surat Keterangan Penunjukan (SKP) dan Lisensi Kewenangan AK3U, tentunya membutuhkan syarat atau dokumen yang dibutuhkan dalam pengurusannya. Umumnya, syarat atau dokumen yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy sertifikat Ahli K3 umum
  2. Surat Keterangan Penunjukan asli yang terakhir (Jika ada)
  3. Lisensi Kewenangan asli terakhir (jika ada)
  4. Surat Keterangan Penunjukan Ahli K3 dari perusahaan
  5. Surat permohonan penerbitan/perubahan/perpanjangan Surat Keterangan Penunjukan dan Lisensi Kewenangan AK3U
  6. Laporan kegiatan Ahli K3 selama 3 tahun terakhir
  7. Pas Foto 2×3, 3×4, 4×6 (Masing-masing 2 lembar)

Syarat Perpanjangan SIO (Surat Ijin Operator)

  1. Fotocopy Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (2 Buah)
  2. Foto warna 2×3=2 Buah & 3 X 4 = 2 Buah
  3. Foto Copy SIO Lama
  4. Foto Copy Ktp (1 Buah)

Pin It on Pinterest

Share This