+62 811 7000 723 [email protected]

 Apakah yang dimaksud dengan P2K3 dan perannya di perusahaan?

 

 

Dalam sebuah perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang atau pekerjaan dengan tingkat bahaya resiko besar (seperti: menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko potensi besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif) di tempat kerja1 perlu adanya pencegahan terjadinya gangguan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, perlu penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan kesehatan kerja di perusahaan dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktivitas kerja.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perusahan perlu memiliki Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) untuk membantu pimpinan perusahaan dalam penerapan keselamatan kerja, higienis perusahaan dan Kesehatan Kerja.

Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau penguruswajib membentuk P2K3. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang biasanya disebut P2K3 adalah sebuah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha atau pengurus dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Bagaimana struktur organisasi P2K3?

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota. Sekretaris P2K3 ialah Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja3 dari perusahaan yang bersangkutan. P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan.

Apa saja tugas dan fungsi P2K3?

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Sedangkan fungsi dari P2K3 adalah sebagai berikut.

  1. Menghimpun dan mengolah data tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja,
  2. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja:
    • Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya.
    • Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktivitas kerja.
    • Alat pelindung diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
    • Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
  3. Membantu pengusaha atau pengurus dalam:
    • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja
    • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik
    • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja
    • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan
    • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi
    • Melaksanakan   pemantauan   terhadap gizi   kerja   dan  menyelenggarakan makanan di perusahaan
    • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja
    • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja
    • Mengembangkan laboratorium kesehatan dan keselamatan kerja, melakukan pemeriksaan laboratorium dan melaksanakan interpretasi hasil pemeriksaan
    • Menyelenggarakan administrasi keselamatan kerja, higienis perusahaan, dan kesehatan kerja
  4. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, higienis perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi tenaga kerja.

 

 

Catatan kaki

tempat kerja ialah setiap ruangan atau lapangan, terbuka atau tertutup, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja melakukan pekerjaan atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha,  dan dimana  terdapat  sumber  atau  sumber-sumber bahaya.

pengurus adalah orang yang ditunjuk untuk memimpin langsung suatu kegiatan kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri.

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar  Departemen  Tenaga  Kerja  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  Tenaga  Kerja  dan berfungsi membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan ditaatinya ketentuan-ketentuan peraturan perundangan bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

 

Sumber: Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 04 Tahun 1987

Pin It on Pinterest

Share This